Menurutnya, konsultasi publik tanpa menyertakan dokumen atau naskah kerangka acuan Amdal adalah pembohongan.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI Minta Bareskrim Serius Periksa Aparat Imigrasi

Masyarakat adat dan warga terdampak dari operasi FI telah dilindungi hak asasinya dari pembohongan dan tindak kejahatan manipulasi persetujuan, baik menurut konvensi internasional hingga konstitusi dan hukum-hukum yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator JATAM, Merah Johansyah menyatakan, dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pengakuan Hak Masyarakat Adat (United Nation Declaration on Indigenous People Rights), mulai dari pasal 10, 11, 28, 29, hingga 32 memastikan masyarakat adat memiliki hak veto, hak untuk mengatakan tidak dan mendapatkan informasi lebih awal, lebih lengkap, setara dan tanpa paksaan.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 dan 1321, dituliskan bahwa tidak boleh ada paksaan dan manipulasi untuk memperoleh persetujuan dan kata sepakat, termasuk juga dalam hukum nasional lainnya, seperti UU tentang Hak Asasi Manusia.