Begitu juga dengan warga yang berada di pesisir, dalam kasus pembuangan tailing FI, tailing tambang dibuang melalui Sungai Ajkwa. Pembuangan tailing merusak sungai, adanya sedimentasi racun dan logam berat hingga menutup muara Ajkwa yang berhadapan dengan laut dan perairan Arafura.

"Selama berpuluh-puluh tahun, warga mengalami penderitaan berlapis akibat kerusakan pesisir, lenyapnya ikan dan penghidupan, hingga beban ekonomi dan penderitaan sosial lainnya termasuk  kelompok rentan anak-anak dan perempuan," ujar Merah dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

"Kami protes keras, proses penyusunan dan Konsultasi AMDAL ini bahkan tidak melibatkan masyarakat yang ikut kena dampak pembuangan tailing dari wilayah Mimika Timur yang berada di hilir dan pesisir, seperti masyarakat Suku Sempan di Agimuga," tuturnya.

Menurut pasal 60 pada UU 1 Tahun 2014 jo UU 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, masyarakat adat atau warga terdampak memiliki hak memperoleh informasi, mengajukan laporan dan pengaduan hingga menyatakan keberatan terhadap segala rencana investasi dan kegiatan usaha di wilayahnya.

Merah mengungkapkan, sebelumnya FI juga pernah diduga melakukan pelanggaran Amdal dengan melakukan 22 aktivitas atau kegiatan yang tidak tercantum dalam Amdal Tahun 1997.