Dugaan pelanggaran tersebut berupa perluasan tambang, aktivitas tambang bawah tanah, pembuangan limbah, pembangunan tanggul barat dan timur di muara Sungai Ajkwa hingga penambangan melebihi kuota maksimum.
"Hingga kini, klaim 17 aktivitas atau kegiatan baru tidak bisa diketahui keseluruhan karena tidak transparan dan tidak terbuka pada publik bahkan warga," katanya.
Baca juga: Film JKDN Ungkap Hubungan Khilafah Islamiyah dengan Nusantara
Merah Johansyah mengatakan, di tengah masa pandemi seperti ini, seharusnya FI menghentikan seluruh aktivitas pertambangannya, seperti yang telah didesak oleh Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Mimika karena semakin banyaknya pekerja FI yang terpapar positif COVID-19.
Namun, hal ini tidak ditanggapi oleh pihak FI, mereka justru diduga memanfaatkan situasi untuk mengebut proses pembaruan Amdal dan memanipulasi warga.
