Ia mengaku hanya sebagai penyelenggara acara, namun ia menyampaikan bahwa setiap siswa kelas 1 dan 2 diwajibkan untuk menyetorkan uang sejumlah Rp 20 ribu untuk membantu siswa kelas 3 dalam pelaksanaan acara perpisahan.
“Tidak tahu (total uang yang terkumpul), acaranya di Hotel Azizah. 300 lebih per siswa. Iye, wajib (iuran 20 ribu) untuk adik kelas, yang diundang (saat acara perpisahan) hanya kelas 3 dan yang berkepentingan, adik kelas tidak.” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Mengenai pembayaran tersebut, Machlil Rusmin, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menjelaskan, apabila iuran biaya ditentukan nominal yang harus dibayarkan, dan ada tenggat waktunya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan, sebab hal itu disebut pungutan, meski dikehendaki oleh para orang tua siswa.
“Namanya pungutan tidak dibolehkan, dan pernah kita buat surat edaran terkait pungutan karena apabila ada besaran, waktu, dan paksaan itu namanya pungutan. Kami pihak diknas tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pungutan, hanya sekolah kadang berdalih karna kemauan orang tua agar bisa lihat anaknya penamatan,” jelasnya, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: Hujan Semalam, 19 Titik Bencana Terjadi di Kendari
