Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo menyampaikan sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana hanya boleh berbentuk sumbangan, sedangkan pungutan tidak diperbolehkan.
“Karena secara prinsip pihak sekolah harus sesuai Permendikbud 75, itu enggak boleh melakukan pungutan kalau, sumbangan boleh. Kalau pungutan itu definisinya ditentukan jumlah dan waktunya, itu pungutan. Tapi kalau sukarela boleh, itu jumlah dan waktunya tidak ditentukan,” imbuhnya, Kamis (29/2/2024).
Mastri juga mengimbau apabila menemukan hal serupa sebaiknya segera melaporkan ke pihak Ombudsman Sultra agar dapat segera dilakukan penanganan.
“Menurut saya yang merasa keberatan langsung melapor ke Ombudsman saja. Kalau dia tidak melapor kami tidak tangani,” tutupnya. (A)
Penulis: Riksan Jaya
