SURABAYA, TELISIK.ID - Sebanyak 53 posko pengaduan THR dibuka Disnakertransduk Jawa Timur untuk melayani sengketa permasalahan pemberian THR terhadap buruh atau pekerja di Jawa Timur.

Seluruh posko itu tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur, di antaranya satu posko di Kantor Disnakertrans, 14 posko di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans, dan 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Kadis Nakertrans Jawa Timur, Himawan Estu Subagiyo mengatakan, pihaknya berharap agar para pengusaha tidak mencicil pembayaran THR terhadap pekerjanya, mengingat di tahun 2023 sekarang pertumbuhan perekonomian di Indonesia meningkat.

Baca Juga: THR ASN Kota Kendari Capai Rp 26,3 Miliar

"THR di tahun ini istimewa, ditegaskan Ibu Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh dicicil,” kata Himawan, Kamis (6/4/2023).