Himawan melanjutkan, posko pengaduan THR keagamaan itu bakal melayani mulai 4-18 April 2023 pada hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB. THR keagamaan paling lambat dibayar tujuh hari sebelum lebaran.
Untuk besaranya, kata Himawan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan maka berhak mendapatkan THR sebesar dikali satu bulan upah.
Baca Juga: Anda ASN dan Pekerja Swasta? Ini Besaran Nominal THR 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023, disebutkan tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Ida Fauziyah dalam bunyi salinan surat edarannya beberapa hari lalu. (B)
