MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap I yang telah mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan harus bersabar. Gaji mereka akan dibayarkan setelah Perubahan APBD 2025 diketuk.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Muna, Muhamad Haidar menerangkan, gaji PPPK tahap I tersedia. Hanya saja, posisinya, masih terkumpul pada satu organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga belum bisa dibayarkan.
Nah, untuk pembayarannya, maka harus menunggu Perubahan APBD. Sebab, anggaran gaji itu akan disebar di beberapa OPD tempat para PPPK bertugas.
"Anggarannya tersedia, hanya masih menunggu Perubahan APBD saja," kata Haidar, Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga: Penerimaan PPPK Paruh Waktu di Muna Disesuaikan Kondisi Keuangan
