KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, masih memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Desember 2020 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, hingga akhir Oktober realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari dari sektor PBB sebesar Rp 12,9 miliar lebih rendah dari periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 13,6 miliar.
Untuk mencapai target pendapatan PBB Rp 17 miliar, Bapenda Kota Kendari masih akan memperpanjang jatuh tempo pembayarannya dari 30 September menjadi 1 Desember, karena pandemi yang terjadi saat ini sangat membebani ekonomi warga.
Namun, jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan itu, warga belum juga melunasinya, maka warga tetap akan dikenakan denda.
Baca juga: Desember 2020, Spot Wisata Kolam Retensi Kendari Diresmikan
