Bapenda bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PBB masih terus melakukan penagihan piutang pada wajib pajak yang masih menunggak.
Selain itu, Bapenda masih terus mensosialisasikan program pajak menyapa (Jakpa) yang baru diluncurkan bulan September. Melalui program ini warga bisa membayarkan PPB-nya secara online (daring) tanpa harus mengantri di bank.
"Ini baru sekitar dua bulan tentu pemanfaatannya belum sampai menyeluruh kepada seluruh masyarakat, kemudian tidak semua warga bisa menggunakan smart phone dan memiliki e banking karena pembayaran di kanal pajak menyapa harus melalui virtual account Bank Sultra," jelasnya.
Fasilitas ini sangat bermanfaat digunakan di masa pandemi, karena meminimalisir keluar rumah dan bertemu dengan orang banyak. (B)
Reporter: Sumarlin
