BUTON, TELISIK.ID — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Waode Siti Raymuna, mengungkapkan bahwa tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Buton dipastikan tidak dibayarkan tahun ini.
Menurutnya, ketidakpastian pembayaran TPP disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, ada beberapa kebutuhan mendesak Pemerintah Daerah yang bersifat mandatori yang harus diselesaikan dalam perubahan anggaran ini.
“TPP tidak dibayarkan tahun ini karena ada beberapa kebutuhan mendesak Pemerintah Daerah yang harus dipenuhi, sementara sumber pendapatan daerah tidak mencukupi,” katanya, Senin (7/10/2024).
Baca Juga: Viral: Polisi Anggota Sat Lantas Histeris, Evakuasi Korban Tewas Ternyata Ayahnya Sendiri
Ia merincikan beberapa kebutuhan mendesak, seperti pembayaran tambahan alokasi dana desa (ADD) sebesar lebih dari 12 miliar, pokok utang sekitar 7,8 miliar, dan kekurangan gaji pegawai selama dua bulan sebesar 27 miliar.
