Untuk mendahulukan kegiatan-kegiatan tersebut, Pemkab Buton melakukan rekalibrasi belanja barang dan jasa sekitar 700 juta, serta belanja modal sebesar lebih dari 8 miliar.
TPP yang awalnya dianggarkan sebesar Rp 24 miliar juga dialokasikan untuk pembayaran ADD, pokok utang, dan kekurangan gaji.
“TPP dianggarkan 24 miliar, tetapi dialokasikan untuk tambahan ADD, pokok utang, dan kekurangan gaji, termasuk belanja fisik yang telah direkalibrasi,” jelasnya.
Baca Juga: 124 Desa di Muna Dapat Tambahan Dana Oprasional Rp 34 Juta
Pergeseran anggaran tersebut telah dibahas bersama DPRD Buton saat pembahasan perubahan APBD 2024.
