Tak hanya itu, jika ada pemda yang minta dispensasi pembayaran atau penundaan pembayaran UKT, maka syaratnya harus sudah ada kerjasama resmi sebelumnya tentang pengelolaan beasiswa dengan UHO.
"Masa nanti ada masalah baru dibawa ke UHO, harusnya kan dengan kerjasama resmi sebelumnya, maka kedua belah pihak akan saling menjamin hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya, Senin (13/2/2023).
Selama ini kata Nir Arafah, baru dua pemda yang resmi melakukan kerjasama, yakni Kabupaten Bombana dan Wakatobi.
"Yang lainnya belum ada, walaupun sudah membawa nama Universitas Halu Oleo (UHO), tapi realisasinya belum ada," bebernya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO, Abdullah Al-hayad Arafah berharap dengan waktu perpanjangan pembayaran UKT bisa digunakan semaksimal mungkin, karena tidak ada lagi perpanjangan setelah itu.
