MUNA, TELISIK.ID- Kebijakan Presiden, Joko Widodo terkait pembebasan dan diskon tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA atas dampak pandemi virus COVID-19 sejak April hingga Juni ternyata belum berlaku di daerah-daerah.

Di Kabupaten Muna misalnya, hingga saat ini ULP PLN Raha belum menerima intruksi presiden itu.

"Belum berlaku. Kita masih menunggu Juklaknya," kata Kepala ULP PLN Raha,  Andi Muhamad Rizak, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Jokowi Gratiskan Tiga Bulan Bayar Listrik Pelanggan 450 VA

Menurutnya, petunjuk pembebasan tarif listrik itu penting. Pasalnya, untuk mengetahui berapa besar pelanggan yang akan digratiskan dan diberi diskon. Apalagi, meteran listrik terbagi dua yakni, pasca bayar dan prabayar (membeli token/pulsa).