Pasalnya, projek perluasan Bandara tersebut  tetap harus berjalan dan Desember sudah harus final.

"Kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan Bandara, BPN sebagai pihak pelaksana kegiatan dan kegiatan itu dari PUPR provinsi. Kegiatan itu tetap harus dilaksanakan, jika lokasi itu bermasalah, maka barang itu akan dititip di pengadilan," ujar Kepala BPN Konawe Selatan, Laode Ruslan Emba, saat ditemui dalam pertemuan tersebut, Kamis (20/10/2022).

Sementara Sukri Hakim selaku Kepala Desa Lamomea Kecamatan Konda yang juga ikut dalam mediasi tersebut mencoba memberi solusi kepada warga yang terkena dampak timpang tindih lokasi.

"Kita mencari solusi dalam masalah ini, dengan cara agar warga yang saling timpang tindih agar mau menerima dan membagi bersama dari lokasi yang bermasaalah. Karena lokasi yang bermasaalah hanya tapal batas saja dan kita sudah mencoba agar turun dan meninjau lokasi kembali," ujar Sukri Hakim.

Dari usulan tersebut, beberapa warga sudah mau menerima, namun tinggal beberapa orang saja yang menolak dan akan menempuh jalur pengadilan.