Sementara itu, lahan milik H Muhtar Hamza yang diwakili oleh Saiful Falah mengaku, luas lahan yang mereka miliki berdasarkan sertifikat tahun 2010 yaitu 26.853 meter persegi dan lokasinya terjadi timpang tindih dengan Usman T yang sertifikat kepemilikannya terbit tahun 2021.
Baca Juga: Antisipasi Resesi, Pegadaian Sulawesi Tenggara Ajak Masyarakat Investasi emas
"Saya kaget juga, waktu disampaikan oleh Kepala BPN tadi waktu dimediasi. Karena pertama diukur oleh pihak BPN, itu sudah sesuai, yaitu 26.853 meter persegi," ujar Saiful Galah.
"Namun setelah dibentuk Satgas untuk perluasan Bandara, luas lahan kami berubah menjadi sisa 23.853 meter persegi. Tapi ini hanya kami disampaikan secara lisan saja waktu mediasi tadi dan kami belum menerima koordinat hasil pengukuran," lanjutkan.
"Ini aneh, kok lokasi kami hilang 3000 meter persegi. Ini sangat merugikan pihak kami dan masalah ini kami akan ajukan di PTUN," Saiful. (A)
