KENDARI, TELISIK.ID - Dua Fraksi DPRD Kendari mewanti-wanti pemerintah kota (Pemkot) terkait pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan industri baterai litium di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, tanah milik warga yang berada di Kelurahan Benuanirae Kecamatan Abeli, sertifikatnya banyak dimiliki oleh orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kendari, La Wama menekankan, jika tak ingin menjadi polemik ke depannya, maka Pemkot harus transparan dalam hal pembebasan lahan.

Terlebih kata dia, sudah banyak tanaman warga yang menjadi sumber kehidupan mereka, di lahan yang akan menjadi pembangunan industri baterai litium itu. Apa lagi, pabrik tersebut akan berdiri di atas lahan seluas 1.700 hektare.

"Kita tidak mau ada persoalan nantinya soal ganti rugi lahan masyarakat. Karena lahan di sana sudah ada yang olah sejak tahun 80-an," bebernya.