Umar Samiun mengajukan gugatan PK di Mahkamah Agung (MA) karena dinilai khilaf dalam menerapkan pasal dakwaan. Selain itu, dalam setiap sidang pokok perkara, saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK dinilai tak ada yang memberatkan Umar Samiun. Bahkan tak ada bukti valid yang membuktikan Umar Samiun melakukan suap terhadap mantan ketua MK, Akhil Mohtar, selain bukti transfer.
"Tidak ada bukti lain. Padahal namanya orang disidang itu seharusnya sesuai dengan fakta persidangan," pungkasnya.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin
