KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan GM Antam Hendra Wijayanto (HW) melakukan penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang, Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dalam sidang tersebut, pembelaan terdakwa HW disampaikan secara pribadi kemudian dilanjutkan pihak penasehat hukum.
Dalam pembelaannya, HW menyampaikan bahwa ia telah menjalani masa penahanan kurang lebih sepuluh bulan, berawal dari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa.
"Terus terang, hingga hari ini saya juga masih bingung dan mencari-cari perbuatan dan kesalahan macam apa yang telah saya lakukan, sehingga saya dianggap telah terlibat atau turut serta dalam perbuatan merugikan keuangan negara," kata HW.
HW menyampaikan bahwa di PT Antam Resor Sindo, sebelum ia masuk 10 tahun, berturut-turut perusahaan tersebut rugi. Sehingga kemudian membuat terobosan bisnis baru, melengkapi perizinannya semua, dari tahun 2018 hingga 2020, hingga perusahaan tersebut menjadi untung.
