Ia memaparkan, SKB 4 Menteri sudah mengatur dengan detail terkait perlindungan anak-anak sekolah yang melakukan PTM Terbatas dari bahaya Covid-19. Misalnya, hanya sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya telah divaksin saja yang boleh menyelenggarakan PTM Terbatas.
“Kemudian di situ (SKB 4 Menteri) juga sudah diatur detail tentang untuk pelaksanaan PTM Terbatas diputuskan di unit pemerintahan kabupaten/kota dengan pertimbangan situasi daerah," ujarnya.
"Jadi kalau di daerahnya diterapkan PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali sekarang ini, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan. Siswa kembali belajar dari rumah,” sambungnya.
Sebaliknya, lanjut Andreas, jika sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya sudah divaksin dan diputuskan oleh pemerintah daerah setempat boleh melaksanakan PTM Terbatas, maka sekolah tersebut wajib melaksanakan.
“Karena Indonesia ini kan luas. Situasi pandemi ini juga beda-beda di tiap daerah. Kemudian dukungan infrastruktur IT untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga beda-beda di tiap wilayah, maka tidak boleh disamaratakan aturannya,” kata Andreas.
