Kalaupun ada yang disamaratakan, lanjut Andreas, adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam PTM Terbatas.

Baca Juga: Anggota DPR Sayangkan Pernyataan Mensos Ancam Pindahkan Pegawainya ke Papua

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Obat Bagi Pasien COVID-19

“Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi sampai ruang belajar dan toilet sekolahnya pun sudah diatur sangat detail,” kata Andreas.

Andreas menyebut aturan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, sudah sangat bagus karena tetap bisa diterapkan dalam semua kondisi pandemi. Termasuk kondisi adanya virus Corona varian Delta yang sudah masuk ke 11 provinsi di luar Jawa.