Politisi PKS itu menerangkan berdasarkan arahan dari kedua pihak (Pemprov dan Kemendagri) tersebut, Pemkot telah melakukan inventarisir dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Hingga pada akhirnya dicapai kesepakatan bahwa OPD Kecamaatan Nambo tidak perlu melakukan pengulangan register atas pembentukan Kecamatan tersebut, akan tetapi cukup dilakukan perbaikan administrasi yang masih dianggap kurang pada prosesnya pada tahun 2017 lalu," tambah Sulkarnain.
Akselerasi perbaikan administrasi yang dimaksud, Kata Sulkarnain, antara lain melengkapi lampiran yang diwajibkan pada Perda perubahan wilayah administrasi Kecamatan Nambo yang dilengkapi dengan titik koordinat yang berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), serta penerbitan kembali persetujuan Pemerintah Provinsi Sultra tentang pembentukan Kecamatan Nambo. Persetujuan ini akan dilaksanakan setelah Raperda tersebut dirampungkan dan disetujui oleh DPRD Kota Kendari.
Sehingga dengan menyerahkan Raperda atas perubahan Perda sebelumnya kepada DPRD, Pemkot Kendari berharap agar DPRD segera merampungkan kekurangan yang ada.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan ST., Menjelaskan setelah menerima secara resmi Raperda atas perubahan Perda nomor 2 tahun 2007, selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan di dewan untuk melakukan revisi sesuai petunjuk kementrian.
