"Kami juga menilai kerangka pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN juga memiliki banyak permasalahan serius," imbuhnya.
Ia menjelaskan pertama, luasnya ruang lingkup ancaman yang diatur dalam UU PSDN. Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa ancaman terdiri atas ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.
Luasnya ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, dimana Komponen Cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Padahal, pembentukan dan penggunaan komponen cadangan seharusnya diorientasikan untuk mendukung komponen utama pertahanan negara yakni TNI dalam menghadapi ancaman militer dari luar.
Kedua, narasi bela negara yang dibangun oleh pemerintah inkonsisten. UU PSDN secara eksplisit menyatakan wajib militer menjadi salah satu bentuk bela negara dan komponen cadangan yang dibentuk dipersiapkan untuk tujuan tersebut.
