Padahal, bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara dan tidak selalu wujudnya berdimensi kemiliteran. Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib menjadi satu dari empat bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Pendekatan ini cenderung militeristik sehingga tidak bisa dihindari adanya dugaan upaya militerisasi sipil melalui program bela negara.
Belum lagi konsepsi program bela negara yang ditawarkan juga tidak cukup jelas.
Baca juga: Komisi IV DPR Sayangkan Pemerintah Masih Impor Daging Sapi
Ketiga, keberadaan komponen cadangan yang tidak jelas--apakah termasuk militer atau sipil menimbulkan potensi pelanggaran hukum humaniter internasional khususnya prinsip pembedaan (distinction principle).
Prinsip ini secara tegas membedakan dua kategori orang dalam situasi konflik bersenjata internasional, yaitu kombatan dan penduduk sipil.
