Sekalipun UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengadopsi konsep manunggal, sudah semestinya kita melakukan koreksi terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip pembedaan yang merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari kewajiban Internasional Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Jenewa 1949.

Penggunaan Hukum Militer bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana diatur pada pada Pasal 46 UU PSDN adalah kekeliruan yang fatal.

Di saat reformasi militer tersendat karena belum dituntaskannya kasus pelanggaran HAM masa lalu, serta ketidaktundukan militer terhadap sistem peradilan umum, UU PSDN justru mewajibkan komponen cadangan tunduk terhadap hukum militer. Padahal kewajiban untuk tunduk pada sistem peradilan umum bagi anggota militer merupakan perintah Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004.

Ketidaktundukan pada peradilan umum ini berpotensi melanggengkan impunitas dan menghambat reformasi peradilan militer.

Keempat, UU PSDN tidak mengadopsi prinsip dan norma hak asasi manusia secara penuh.