Baca juga: Luncurkan Yoursay.id, Arkadia Digital Media Gaet 10.000 Kreator Konten
Diketahui, wabah COVID-19 beserta varian barunya masih melanda hampir seluruh negara belahan di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19," jelasnya.
Yaqut juga mengatakan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menang Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam dan komunikasi dengan banyak pihak. (B)
