MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna mengumumkan pemberhentian Bupati -Wakil Bupati (Wabup) Muna, LM Rusman Emba-Abdul Malik Ditu hari ini, Rabu (30/6/2021).
Pengumuman yang dilakukan melalui rapat paripurna istimewa itu, sesuai amanah UU nomor 23 tahun 2014 diubah dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Setelah pengumuman ini, kami usulkan untuk mendapatkan ketetapan dari Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur," kata La Saemuna, Ketua DPRD Muna.
Ketua DPC Partai Hanura Muna itu menerangkan, pengumuman dilakukan tiga bulan sebelum akhir masa jabatan LM Rusman Emba-Malik Ditu berakhir.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan agar proses mendapatkan ketetapan presiden lebih cepat. Sehingga, pengusulan pelantikan bupati-wabup terpilih periode 2021-2026 bisa langsung diproses.
