KENDARI, TELISIK.ID - Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2020, dan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak tanggal 12 September lalu.

Namun aturan tersebut hanya sekedar aturan. Kenyataannya, pedagang maupun tempat hiburan malam tetap beroperasi hingga pukul 01.00 dinihari. Padahal, Perwali Nomor 47 Tahun 2020 membatasi aktivitas masyarakat di malam hari hanya sampai pukul 22.00 malam.

Walaupun aturan dan sosialisasi pemberlakuan jam malam telah dilaksanakan oleh tim gabungan penanganan COVID-19 Kota Kendari, namun hingga Minggu malam  (21/9/2020), di sepanjang By Pass masih terlihat ramai oleh pedagang kaki lima. Bahkan tenda-tenda karaoke di sepanjang pinggiran Kendari Beach Tipulu hingga Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Kemaraya, masih terdengar lantang.

Dari pantauan Telisik.id, pada Sabtu malam (28/9/2020), hingga pukul 24.00 Wita masih terlihat segerombolan geng motor melakukan konvoi di sepanjang pantai By Pass Kendari dengan suara knalpot yang sangat mengganggu pendengaran.

Salah seorang warga, Adam mengatakan, walau telah dilakukan sosialisasi dari Tim Satgas COVID-19 sejak minggu lalu, hingga saat ini pemberlakuan jam malam tidak dipatuhi.