Pembersihan APK berupa baliho, spanduk, dan poster ini akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Polres, Kodim 1416, serta Kesbangpol.
"Kami akan rapatkan terlebih dahulu untuk membahas teknisnya," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti, menyatakan bahwa pembersihan APK merupakan tanggung jawab KPU.
Bawaslu, kata dia, hanya berperan dalam melakukan pengawasan. "Teknisnya ada di KPU, kami hanya mengawasi," tegasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
