MUNA, TELISIK.ID - Aksi pemblokiran jalan provinsi di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna yang dilakukan kelompok Forum Aspirasi Masyarakat (Frasa) berbuntut pelaporan di Polres Muna mendapat tanggapan dari pemerhati hukum di Sultra.
La Ode Muhram Naadu SH MH, salah seorang pemerhati hukum mengatakan, dengan adanya laporan 4 camat yakni, Bone, Parigi, Tongkuno Selatan dan Marobo itu bukan untuk menyelesaikan masalah.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unusra) ini, polemik yang terjadi itu seharusnya dilihat secara kausalitas. Bukan hanya akibatnya saja. Beberapa pertanyaan dalam pemenuhan unsur pasal bisa dikaji lebih dalam untuk merenungkan mengapa hal ini bisa terjadi.
Paling tidak, kata dia, instrumen pidana yang akan dikenakan adalah Pasal 63 Undang-Undang (UU) nomor 38 tahun 2004 jo pasal 192 KUHP.
Pada pasal 63 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, jelas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
