Kemudian, pasal 192 KUHP yang menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas dan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas dan mengakibatkan orang mati (KUHP 35, 206, 336, 406, 408; CP. 437).
Semetara dalam Pasal a quo ada beberapa hal yang dilarang yakni, mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan menghancurkan, merusak, membuat, merintangi jalan umum darat/air atau menggagalkan usaha. Termasuk juga soal merintangi jalan umum di darat atau air.
Dalam pasal 192 terdapat 2 akibat yang dimaksud yaitu, menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas (poin 1) atau menimbulkan bahaya keamanan lalu lintas dan juga kematian (poin 2).
"Berkaitan dengan hal ini bila dilihat pada perbuatannya mana yang lebih mendekati pada konteksnya. Apakah tindakan mereka mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan menghancurkan, merusak, membuat, merintangi jalan umum darat/air atau menggagalkan usaha jalan yang memang sesuai fungsi jalan berdasarkan UU atau memang jalan tersebut sudah rusak dan justru membahayakan jika dijalani?" kata Murham, Senin (22/11/2021).
