Sebagai cacatan juga, bahwa di dalam 2 ketentuan hukum tersebut, kiranya terdapat dua jenis delik yang berbeda, pada ketentuan pasal 63 ayat (1) termasuk dalam delik materiil yang mana terganggunya fungsi jalan mesti betul-betul terjadi, sedangkan pada pasal 192 KUHP termasuk dalam delik formil, yang mana unsur akibat berupa bahaya lalu lintas tidak perlu betul-betul terjadi, melainkan cukup menjadi sebuah potensi.
"Tegasnya ketentuan pasal 192 KUHP bukan sebagai actual loss, melainkan sebagai potential loss, sehingga terhadap 2 hal itu sudah dianggap memenuhi unsur delik. Sehingga bisa saja diberikan tafsiran terhadap pasal tersebut bahwa blokade jalan di kasus ini termasuk dalam terganggunya fungsi jalan, kemudian tindakan merintangi jalan umum yang mana menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas," ujarnya.
"Di situ memang tidak mesti betul tercapai atau terjadi, cukup melihat konteksnya bahwa itu berpotensi kesana," sambungnya.
Namun bila melihat bahaya keamanan lalu lintas, menurut Ketua KNPI Muna itu, harusnya dijawab dengan melihat fungsi jalan. Bagaimana dengan kasus-kasus kecelakaan yang justru terjadi karena jalan itu rusak?
Baca Juga: Bupati Sebut Aspal Buton Terhambat Booming Akibat Pandemi COVID-19
