Bisa saja pemblokiran jalan ini justru menghindarkan pengguna jalan dari kecelakaan. Atau menurunkan angka kecelakaan. Bila dilihat dari unsur mens rea pemblokiran jalan ini, tidak lain dan tidak bukan notabene dilakukan untuk kepentingan umum.

Dengan melihat kondisi yang ada memang ada masyarakat yang berkeberatan dengan pemblokiran jalan. Lantas bagaimana dengan masyarakat sekitar yang seisi rumahnya penuh debu, selama ini terserang penyakit Ispa, serta segala dampak buruk sebagai akibat penyelenggaraan jalan yang mati suri selama puluhan tahun.

Sehingga mana yang didahulukan, apakah masyarakat yang hanya lewat atau masyarakat sekitar jalan yang mengalami penderitaan selama ini.

Selanjutnya, pertanyaan paling penting adalah apakah kepolisian sudah bertindak secara proposional melihat kerusakan jalan yang terjadi.

Dalam pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.