Lantas, bagaimana langkah kepolisian dalam menyikapi sudah berapa puluh tahun jalanan itu dibiarkan begitu saja dan berapa ratus orang yang menjadi korban sebagai akibat tindakan penyelenggara jalan yang membiarkan hal ini terjadi.

"Pertanyaannya apakah sudah ada lenyelenggara J

Jalan yang dihukum?" terangnya.

Muhram juga menerangkan, jika kepolisian bersikap adil dan menekankan pada aspek kepastian hukumnya, maka seharusnya terhadap penyelenggara jalan yang melakukan pembiaran terhadap kerusahkan jalan pun harusnya dimintai pertanggungjawaban.

Apalagi dalam asas hukum disebutkan bahwa seseorang yang berdiam diri, tidak mencegah atau tidak melakukan sesuatu yang harus dilakukan, sama seperti ia yang memerintahkan.