Baca Juga: Bocah Asal Buton Tewas Akibat Kecanduan Game Online

"Jika benar-benar akan dilakukan pemidanaan terhadap beberapa oknum, patutnya seluruh masyarakat yang terlibat dipanggil. Karena pertanggungjawaban pidananya bukan beberapa orang. Harus dipanggil semua, termaksud pemblokiran sebelum-sebelumnya dan di beberapa titik selain di Desa Wakumoro," terangnya.

Kemudia juga, lanjut Muhram, jika menggunakan instrumen pasal 63, bahkan secara ekstensif banyak pihak yang bisa dipanggil termaksud penyelenggara acara yang memblokir jalan tanpa izin. Kasus seperti ini banyak. Jika semua orang sama dihadapan hukum, mengapa mereka saja yang dipanggil klarifikasi?

Belum lagi, dengan penyelenggara jalan. Jelas sekali expressive verbis pasalnya yakni, pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Pertanyaannya pernahkah mereka diklarifikasi? Adakah niat untuk memanggilnya? Ingat asas proporsionalitas," ujarnya.