Dalam persoalan ini, menurutnya

pendekatan komunikasi memang sangat perlu dilakukan. Masalah ini bisa dilihat dari presepektif sosiologisnya, bukan yuridisnya saja. Apalagi parsial.

Pertanyaannya penting dari kejadian ini adalah apakah tindakan masyarakat mengganggu fungsi jalan yang berfungsi sebagaimana mestinya ataukah tindakan masyarakat dimaksudkan agar jalan berfungsi sebagaimana mestinya.

Instrumen pidana sebagaimana langkah yang sudah terjadi seharusnya tidak terjadi atau dihentikan. Hendaknya pidana dijadikan sebagai langkah terakhir. Masih banyak cara yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sebagai sebuah sanksi, maka sanksi pidana harus ditempatkan pada posisi yang paling terakhir bukan di depan. Karena sifat sanksi pidana yang keras, dan memberikan implikasi yang berbeda untuk setiap orang.