"DPRD Kota Kendari ke mana ya? Katanya wakil rakyat, tapi masyarakatnya digusur kok diam-diam saja," tanyanya.
Anak warkop yang juga merupakan Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Tenggara ini menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Ia mempertanyakan langkah pengosongan kawasan Tapak Kuda yang dilakukan pemerintah tanpa konsultasi lebih lanjut.
"Kedua kawasan ini adalah milik masyarakat dan bersertifikat, jadi sebaiknya duduk bersama dibicarakan dulu," katanya.
Nasbir Syukri juga mengingatkan, pemerintah kota tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam melakukan pengosongan kawasan. Ia menilai, tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh pemkot di kawasan RTH Tapak Kuda masuk dalam kategori penyerobotan lahan masyarakat yang diakui secara hukum oleh negara atau BPN.
"Tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh pemkot di kawasan RTH hutan mangrove hingga jembatan triping itu masuk kategori penyerobotan lahan masyarakat yang secara hukum diakui oleh negara atau BPN," tegasnya.
