Namun, pada Kamis (7/9/2023) lalu, Satpol PP Kota Kendari kembali melakukan penertiban kawasan RTH di Jalan Z.A Sugianto. Warga merasa kecewa karena penertiban tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan untuk menghentikannya sementara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan, penertiban tersebut adalah tindak lanjut dari penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya. Beberapa lapak pedagang telah melakukan pembongkaran lapaknya secara mandiri, namun masih ada yang belum melakukannya.

Pihak Satpol PP Kota Kendari memberikan batas waktu 14 hari kepada pemilik bangunan yang belum melakukan pembongkaran untuk membongkarnya sendiri dengan memberikan surat pernyataan. Hasman Dani mengklarifikasi bahwa permasalahan di sepanjang Jalan Z.A Sugianto sudah jelas, termasuk dalam hal pemberitahuan, teguran, dan penyegelan.

Meskipun hasil dari RDP beberapa Minggu lalu harus dipilah antara Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara, Satpol PP Kota Kendari tetap bertindak untuk menegakkan penertiban kawasan RTH. Mereka berharap agar pembongkaran dapat dilakukan secara merata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani