Tersangka berinisial JS (41) warga Jalan Purwo, Dusun III, Desa Suma Makmur, Kecamatan Delitua, Deli Serdang. Sedangkan AR (41) warga Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Informasi yang dihimpun, perkenalan antara korban dan JS itu pada Oktober 2022, korban dan tersangka saling berkenalan melalui Facebook dan saling bertukaran nomor handphone dan belanjut ke via Whatsapp.
"Desember 2022, korban bertemu dengan tersangka JS di Kota Medan keduanya menginap di Delitua. Di situ keduanya melakukan perbuatan yang dilarang," tambahnya.
Usai pertemuan tersebut, korban dan tersangka tidak pernah berjumpa lagi maupun komunikasi.
"Namun awal Januari 2023, korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka JS untuk menikahi korban. Jadi itulah pemicunya, sehingga pelaku melakukan aksi pembunuhan itu," terangnya.
