Baca Juga: Seorang Pria di Konawe Selatan Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah
Usai kejadian itu, JS mengatakan, kepada MS bahwa korban sakit. Selanjutnya JS dan AR membawa korban ke rumah sakit yang berada di Kota Binjai.
"JS dan AR meninggalkan korban di rumah sakit. Sedangkan keduanya membawa handphone milik korban. Selanjutnya, keduanya bisa kami amankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi," ucapnya.
Pengakuan Ryan, tersangka JS diamankan di Desa Hutaginjang, Kabupaten Samosir Kamis (20/7/2023) lalu.
"Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya. (B)
