Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pelaku ditangkap di daerah Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Bocah SD Ini Meninggal Usai Dipukuli dan Dipaksa Setubuhi Kucing, Ini Kronologinya

"Iya, pelaku melarikan diri setalah melakukan aksi itu. Pelaku ditangkap tim gabungan di seputaran Kota Tebing Tinggi tempat persembunyian, ditangkapnya pelaku berdasarkan adanya penyelidikan dari tim, beberapa hari setelah kejadian yang membuat korban meninggal dunia," kata Hadi.

Pelaku yang ditangkap adalah Marwan alias Begu, polisi juga telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

"Saat ini pelaku masih diperiksa oleh tim penyidik, jadi kami belum bisa jabarkan motifnya. Mohon bersabar ya rekan rekan," terangnya.