Meski demikian, proses hukum terhadap F akan tetap berjalan. Tersangka telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan alasan keamanan dan untuk proses hukum selanjutnya.

Ali Rais menjelaskan bahwa penangkapan tersangka F tidak dilakukan di kediamannya maupun di hutan.

"Ada saksi kunci yang melihat langsung peristiwa penikaman tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kemudian dihubungi dan diminta datang ke kantor Polsek Ambuau Indah untuk diperiksa," jelasnya.

Terungkap pula bahwa sebelum kejadian penikaman, F sempat dipanggil ke Polsek Ambuau Indah sebagai saksi terkait kasus penikaman lain yang terjadi saat acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

"Jadi, ada dua kasus yang melibatkan tersangka, yaitu penikaman terhadap masyarakat dan penikaman terhadap anggota polisi," imbuh Ali Rais.