Kepala BPS Bombana, Musdin mengatakan, sinkorinisasi data ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yaitu regulasi yang bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan data.

“Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan data juga mempercepat pengambilan keputusan ditingkat pemerintah,” tandas, Musdin. (A)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Fitrah Nugraha