Pada kegiatan ini, Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto melakukan serah terima akun anggaran kepada setiap kepala OPD Bombana.
Sekda Bombana, Man Arfah mengatakan, mekanisme dan skema terbaru tentang pengelolaan keuangan daerah harus ditingkatkan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yakni PP Nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 77 tahun 2020, Permendagri Nomor 70 tahun 2019, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019.
"Pengelolaan keuangan daerah harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik," tutur Man Arfa.
Baca Juga: Asosiasi Pemdes di Bombana Fasilitasi Orang Sakit dan Lansia Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
Sebelumnya, Kepala BKD Bombana, Doddy Muchlisi mengatakan, pelaksaan dan penatausahaan APBD tahun 2021 sampai dengan 2023 Kabupaten Bombana memakai dua sistem informasi, yakni SIMDA Keuangan/FMIS dan SIPD.
