"Tetapi setelah terbit surat edaran Sekjen Kemendagri maka tahun 2024, sistem pengelolaan keuangan daerah diwajibkan menggunakan satu aplikasi terintegrasi, yaitu SIPD RI," ucap Doddy Muchlisi, Kepala BKD Bombana.
Dalam sosialisasi ini, Kabid Anggaran BKD Bombana, Achmad Said menunjukan cara penggunaan aplikasi SIPD RI serta menjelaskan tugas dan wewenang penggunaan anggaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Bombana beserta jajarannya, sekretaris DPRD Bombana, para kepala OPD, serta kesub Perencanaan OPD Kabupaten Bombana. (A)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Fitrah Nugraha
