Kondisi krisis tersebut memaksa Pemerintah untuk membentuk program khusus yaitu program Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang meliputi berbagai klaster baik kesehatan, perlindungan sosial, program proritas, UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.  

Di sisi lain, COVID-19 yang terus bermutasi menjadikan pemerintah harus dapat menanggulangi dampak dan akibat yang terjadi melalui perubahan anggaran APBN/APBD secara cepat, sehingga dapat menjadi instrument countercyclical yang dapat melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

Pengambilan kebijakan yang terus berubah dengan cepat dan responsive, namun dengan tetap memegang teguh akuntabilitas bukanlah sebuah kombinasi yang mudah.

Karena itu dalam pengambilan keputusan, pemerintah terus didampingi oleh berbagai pihak antara lain aparat penegak hukum, BPKP dan juga BPK dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara auditor dan auditee dalam pengambilan keputusan.

Pada tahun 2021 sebagai hasil dari pelaksanaan PC-PEN, Indonesia masuk ke dalam negara yang relatif sangat baik dalam penanganan pandemi dilihat dari jumlah kasus, jumlah vaksinasi serta kemampuan untuk merawat pasien COVID-19. Selain itu pada tahun 2021, Indonesia juga negara yang dinyatakan pulih ekonominya dilihat dari GDP 2021 yang telah melewati GDP masa pre-pandemi (2019).