"Kalau Bombana selama ini tidak ada sekolah yang mengatur ketat soal kostum yang mengarah pada kepercayaan. Jadi kami tidak akan terlalu campuri soal itu, apalagi kami belum menerima SKB itu secara resmi," ujar Arsyad.

SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebagaimana yang terlansir pada portal cnbcindonesia.com, dalam salinan SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andi Arsyad Kembali menegaskan, saat ini pihak sekolah tetap menjalankan proses belajar dangan standar seragam yang biasanya. Penggunaan seragam di lingkungan tempat belajar juga menjadi bagian dari pembelajaran etika.

"Nanti kami sosialisasikan peraturannya kalau sudah ada, tapi saat ini sekolah terapkan saja sebagaimana biasanya. Karena Bombana tidak ada masalah dengan seragam belajar," pungkasnya. (B)