BOMBANA, TELISIK.ID - Dalam rangka kelancaran transfer dana bagi hasil pajak, Pemda Bombana melaksanakan penandatanganan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester II tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Bupati Bombana, Kamis (22/2/2024).

Dalam rangka penyampaian SPT tahunan, Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto mengingatkan kepada seluruh ASN setiap instansi pemerintahan Kabupaten Bombana untuk agar segera mempercepat pelaporan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2024.

“Jangan sampai keterlambatan pelaporan SPT tahunan bisa merugikan ASN itu sendiri,” tutur Edy Suharmanto.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan Pekan Panutan Pajak dari Direktur Dirijen Pajak melalui Kantor Perbendaharaan Pajak Negara (KPPN), Agung Mulyono sebagai Kepala KPPN Kendari kepada Pemerintah Kabupaten Bombana atas tertibnya pengelolaan pajak pusat di lingkup pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pemda Bombana Dorong Sinkronisasi Data untuk Peningkatan Pelayanan Publik