BOMBANA, TELISIK.ID - Untuk meningkatkan transparansi publik dalam pembangunan daerah, Pemkab Bombana menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Senin (29/4/2024).

FGD membahas tentang tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah, diselenggarakan melalui zoom meeting di aula kantor Bappeda Bombana.

Pada kegiatan ini Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Man Arfa dan dihadiri oleh OPD lingkup PemKab Bombana terkait, Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, serta Perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Tenggara.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah diatur dalam peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang tentunya telah diregulasikan yaitu, Perda Nomor 6 tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ada beberapa rancangan mengenai peraturan bupati terkait pajak daerah dan retribusi, di antaranya Raperbup tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, besarnya nilai perolehan air tanah, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif, tatacara pemungutan PDRD.