Legislator tiga periode ini kembali menegaskan, hal itu merupakan pelanggaran besar yang memiliki konsekwensi hukum. Sebab dalam ketentuannya, segala kegiatan DPRD yang berkaitan dengan daerah dibebankan oleh angaran daerah.
"Misalnya konsultasi, perjalanan dinas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat itu sudah diatur semua dalam Undang-Undang 23 dan PP Nomor 18 pasal 20 Tahun 2017 itu jelas semua berkaitan dengan hak DPRD," tambahnya.
Lebih jauh dikatakan, hak uang dimaksud dalam aturan tersebut adalah hak memperoleh administrasi dan keuangan.
Baca juga: Warga Bengkulu Rasakan Gempa Kuat Magnitudo 6,6
"Jadi bupati itu diawasi oleh DPRD, bukan bupati yang mengawasi DPRD. Jadi kalau DPRD itu tidak melakukan perjalan dinas, maka seharusnya eksekutif dari bupati hingga pegawai eselon empat juga tidak bisa melakukan perjalan dinas. Karena kedua lembaga ini adalah penyelengara pemerintahan dalam artian mitra kerja sejajar seperti yang tertuang pada Undang-Undang 23," terangnya.
